Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata
Peluangterkini.com - Dalam rangka mengembangkan sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan salurkan Bantuan Insentif bagi para pelaku usaha Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (parekraf).
Bantuan Insentif Pemerintah
(BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja untuk meningkatkan
kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk 6
subsektor parekraf.
Program Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf. (Foto: Instagram @kemenparekraf.ri) |
Yang
dimaksud dengan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif adalah pelaku usaha
yang bergerak dalam sektor pariwisata (homestay dan
usaha pariwisata di desa wisata) serta 6 subsektor ekonomi kreatif, termasuk
usaha rintisan (startup).
Tujuan Bantuan
Tujuan
penggunaan bantuan adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi
aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku
usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Peserta yang bisa mengikuti
proses seleksi Bantuan Insentif Pemerintah Tahun 2020 diharuskan memilih salah
satu dari 2 (dua) kategori, yaitu Reguler dan Afirmatif, peserta memilih
kategori yang sesuai kondisi, persyaratan dan kriteria usahanya. Peserta
dibatasi pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen (ready to wear), kuliner, film, serta sektor
pariwisata (khusus untuk usaha homestay dan
13 jenis usaha pariwisata yang berada di lokasi desa wisata).
Besaran Jumlah Bantuan
Besaran
jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori
Reguler maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima
sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan
mempertimbangkan rekomendasi kurator. Untuk RAB proposal yang disetujui
nilainya diatas batas maksimal maka kekurangan pembiayaannya ditanggung oleh
pemohon/calon penerima.
Posting Komentar untuk "Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata"
Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami di @FB Peluang Terkini