Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata


Peluangterkini.com - Dalam rangka mengembangkan sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf akan salurkan Bantuan Insentif bagi para pelaku usaha Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (parekraf).

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk 6 subsektor parekraf.
Program Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf. (Foto: Instagram @kemenparekraf.ri)

Yang dimaksud dengan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif adalah pelaku usaha yang bergerak dalam sektor pariwisata (homestay dan usaha pariwisata di desa wisata) serta 6 subsektor ekonomi kreatif, termasuk usaha rintisan (startup).
Tujuan Bantuan
Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi Bantuan Insentif Pemerintah Tahun 2020 diharuskan memilih salah satu dari 2 (dua) kategori, yaitu Reguler dan Afirmatif, peserta memilih kategori yang sesuai kondisi, persyaratan dan kriteria usahanya. Peserta dibatasi pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen (ready to wear), kuliner, film, serta sektor pariwisata (khusus untuk usaha homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang berada di lokasi desa wisata).
Besaran Jumlah Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator. Untuk RAB proposal yang disetujui nilainya diatas batas maksimal maka kekurangan pembiayaannya ditanggung oleh pemohon/calon penerima.
Informasi lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui link https://bip.kemenparekraf.go.id/

Posting Komentar untuk "Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata"