Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU RI Pemilu 2024

 

Informasi Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU RI untuk Pemilu 2024
(Foto: Instagram @kpu_ri)

PeluangTerkini.com – Informasi menarik bagi anda  yang tertarik berpartisipasi mengambil bagian pada  Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini memberi kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024. Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU RI untuk Pemilu 2024 dibuka hingga tanggal 31 Januari 2023.

Persyaratan Pantarlih

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja;
  • Mampu secara jasmani dan rohani; dan
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan satu dokumen;
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 4x6.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Catatan:

  • *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
  • **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Tahapan Pembentukan Pantarlih

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 28 Januari 2023;
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 31 Januari 2023;
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari s.d. 2 Februari 2023;
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 s.d. 5 Februari 2023;
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023; dan
  • Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.

Pendaftaran

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.

Untuk Informasi Pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.

Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU RI untuk Pemilu 2024 dapat diakses melalui Instagram @kpu_ri.

Sumber: Instagram @kpu_ri

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU RI Pemilu 2024"