Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI

 

Informasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI
(Foto: Instagram @halal.indonesia)

PeluangTerkini.com – Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI saat ini sedang dibuka. Informasi menarik bagi anda pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berminat mendapatkan sertifikasi halal. Segera daftarkan usaha anda melalui program Sehati 2023 dan jangan sampai ketinggalan. Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023.

Sekilas Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI

Dilansir dari laman  http://www.halal.go.id/ , Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Persyaratan Usaha Peserta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha);
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  • Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL;

(Foto: Instagram @halal.indonesia)
Pendaftaran

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023. Informasi pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui:

Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (Kemenag) dapat diakses melalui Instagram @halal.indonesia dan melalui laman https://sehati.halal.go.id/

Sumber: Instagram @halal.indonesia dan https://sehati.halal.go.id/

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2023 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI"