PeluangTerkini.com
– Kementerian
Agama Republik Indonesia melalui sistem ELIPSKI membuka program Bantuan
Operasional Perpustakaan Masjid untuk tahun 2025. Program ini bertujuan
untuk memperkuat dan memberdayakan perpustakaan masjid sebagai pusat literasi
dan pengetahuan masyarakat.
Bagi pengurus perpustakaan masjid yang memenuhi kriteria, segera ajukan
proposal Anda sebelum batas akhir September 2025. Kuota terbatas!
📋 Persyaratan Penerima Bantuan
Untuk dapat mengajukan proposal, perpustakaan masjid harus memenuhi 6
(enam) persyaratan utama berikut:
- Memiliki ID
Masjid yang terdata dengan baik di SIMAS (Sistem Informasi Masjid).
- Perpustakaan
masjid telah terdaftar pada aplikasi ELIPSKI (E-Literasi Perpustakaan
Surau dan Masjid Kementerian Agama).
- Memiliki susunan
kepengurusan perpustakaan yang sah dan ditetapkan secara resmi oleh
Ketua Pengurus Masjid/Takmir.
- Memiliki ruang
perpustakaan yang khusus dan layak.
- Memiliki
rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid (bukan atas nama
pribadi).
- Tidak menerima
bantuan sejenis dari Kementerian Agama dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun terakhir.
📥 Detail lengkap mengenai format berkas dan teknis pengajuan dapat diunduh
pada tautan berikut:
s.id/bantuan_perpustakaanmasjid
🌐 Alur Pendaftaran dan Pengajuan
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi web
ELIPSKI. Berikut adalah alur lengkapnya:
- Login ke
akun perpustakaan masjid Anda di simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
- Masuk ke
menu Dashboard.
- Pilih menu Bantuan untuk
memulai pengajuan.
- Unggah semua
dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
📅 Alur Penerimaan Bantuan &
Timeline
Setelah pengajuan, proses selanjutnya adalah:
- Verifikasi oleh
admin terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Visitasi
Lapangan untuk memverifikasi kesiapan dan kebenaran data.
- Penyaluran Dana kepada
penerima yang lolos seleksi.
- Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) harus disampaikan oleh penerima bantuan
sebagai bentuk akuntabilitas.
⏰ BATAS AKHIR PENGAJUAN: SEPTEMBER 2025
Segera
ajukan mengingat kuota yang sangat terbatas.
💡 Informasi Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan dan konfirmasi lebih detail, silakan hubungi:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengembangkan perpustakaan
masjid Anda menjadi pusat belajar dan budaya baca yang lebih baik bagi
masyarakat sekitar!
Sumber:
Instagram @urusanislam