Notification

×

Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Penting

Jumat, 05 September 2025 | September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T01:09:44Z

 


PeluangTerkini.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sistem ELIPSKI membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid untuk tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat dan memberdayakan perpustakaan masjid sebagai pusat literasi dan pengetahuan masyarakat.

Bagi pengurus perpustakaan masjid yang memenuhi kriteria, segera ajukan proposal Anda sebelum batas akhir September 2025. Kuota terbatas!

 

📋 Persyaratan Penerima Bantuan

Untuk dapat mengajukan proposal, perpustakaan masjid harus memenuhi 6 (enam) persyaratan utama berikut:

  1. Memiliki ID Masjid yang terdata dengan baik di SIMAS (Sistem Informasi Masjid).
  2. Perpustakaan masjid telah terdaftar pada aplikasi ELIPSKI (E-Literasi Perpustakaan Surau dan Masjid Kementerian Agama).
  3. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan yang sah dan ditetapkan secara resmi oleh Ketua Pengurus Masjid/Takmir.
  4. Memiliki ruang perpustakaan yang khusus dan layak.
  5. Memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid (bukan atas nama pribadi).
  6. Tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

📥 Detail lengkap mengenai format berkas dan teknis pengajuan dapat diunduh pada tautan berikut:
s.id/bantuan_perpustakaanmasjid

 


🌐 Alur Pendaftaran dan Pengajuan

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi web ELIPSKI. Berikut adalah alur lengkapnya:

  1. Login ke akun perpustakaan masjid Anda di simbi.kemenag.go.id/eliterasi.
  2. Masuk ke menu Dashboard.
  3. Pilih menu Bantuan untuk memulai pengajuan.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

 

📅 Alur Penerimaan Bantuan & Timeline

Setelah pengajuan, proses selanjutnya adalah:

  1. Verifikasi oleh admin terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  2. Visitasi Lapangan untuk memverifikasi kesiapan dan kebenaran data.
  3. Penyaluran Dana kepada penerima yang lolos seleksi.
  4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) harus disampaikan oleh penerima bantuan sebagai bentuk akuntabilitas.

BATAS AKHIR PENGAJUAN: SEPTEMBER 2025
Segera ajukan mengingat kuota yang sangat terbatas.

 

💡 Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan dan konfirmasi lebih detail, silakan hubungi:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengembangkan perpustakaan masjid Anda menjadi pusat belajar dan budaya baca yang lebih baik bagi masyarakat sekitar!

 

Sumber: Instagram @urusanislam

 

×
Berita Terbaru Update