PeluangTerkini.com
– Menjelang hari raya
Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Kabupaten Luwu diwajibkan untuk
menunaikan Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Pemerintah
Kabupaten Luwu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat telah resmi
merilis besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah.
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Luwu dan sekitarnya, penting untuk
mengetahui besaran zakat, infaq, serta fidyah agar pembayaran ibadah sosial ini
sesuai dengan ketentuan syariat dan kebijakan daerah. Berikut adalah rincian
lengkapnya.
Rincian Besaran
Zakat Fitrah Kabupaten Luwu 1447 H/2026 M
Berdasarkan informasi resmi dari BAZNAS Kabupaten Luwu, nominal Zakat
Fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga tingkatan. Pembagian ini biasanya
disesuaikan dengan kualitas bahan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi
sehari-hari.
- (Tingkat 1) Rp. 42.000 / Jiwa
- (Tingkat 2) Rp. 40.000 / Jiwa
- (Tingkat 3) Rp. 38.000 / Jiwa
Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa,
yang dikonversikan ke dalam nilai uang sesuai dengan harga beras yang berlaku
di pasaran. Masyarakat dapat memilih tingkatan sesuai dengan jenis beras yang
biasa mereka konsumsi.
Besaran Infaq Rumah
Tangga Muslim (IRTM)
Selain Zakat Fitrah, BAZNAS Kabupaten Luwu juga mengimbau masyarakat
untuk menunaikan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM). Program ini merupakan bentuk
kepedulian tambahan untuk mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang
dikelola oleh BAZNAS.
- Rp. 40.000 / Kepala Keluarga
Infaq ini bersifat sukarela namun sangat dianjurkan untuk membantu
saudara-saudara kita yang membutuhkan serta memakmurkan rumah-rumah ibadah dan
kegiatan keislaman lainnya di wilayah Luwu.
Besaran Fidyah
untuk yang Meninggalkan Puasa
Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i
seperti orang tua renta atau orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh,
diwajibkan untuk membayar fidyah. Besaran fidyah di Kabupaten Luwu tahun ini
ditetapkan sebagai berikut:
- Rp. 30.000 / Jiwa / Hari Puasa Yang
Ditinggalkan
Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok sebanyak
satu mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika
dikonversikan ke dalam uang, nilainya adalah Rp30.000 per hari.
Cara Membayar
Zakat, Infaq, dan Fidyah
Pembayaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Fidyah di Kabupaten Luwu dapat
dilakukan melalui beberapa cara:
- Amil Zakat di Masjid: Menyerahkan
zakat kepada petugas amil yang ada di masjid-masjid terdekat di lingkungan
tempat tinggal Anda.
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ): BAZNAS
Luwu memiliki UPZ di berbagai kecamatan dan instansi pemerintah.
- Kantor BAZNAS: Datang
langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Luwu untuk pembayaran dan konsultasi.
- Rekening Resmi: Biasanya
BAZNAS menyediakan rekening resmi untuk transfer. Untuk informasi lebih
lanjut, Anda dapat menghubungi kontak resmi di bawah.
Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, Anda dapat mengunjungi laman
resmi BAZNAS Kabupaten Luwu di:
- Website: kabluwu.baznas.go.id atau
baznas.luwukab.go.id
- WhatsApp: 0812-4713-0533
Menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu dan sesuai besaran yang telah
ditetapkan merupakan kewajiban setiap muslim. Dengan membayar zakat, kita tidak
hanya menyucikan diri setelah Ramadan, tetapi juga turut serta dalam
program "Zakat Menguatkan Indonesia" sebagaimana
tagline yang diusung oleh BAZNAS pusat.
Pastikan Anda dan keluarga telah menunaikan Zakat Fitrah sebelum
pelaksanaan salat Idul Fitri agar zakat Anda diterima sebagai penyempurna
ibadah.
Selamat menunaikan
ibadah puasa Ramadan 1447 H. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Luwu!
Sumber: Instagram @baznasluwu

