Notification

×

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Luwu 1447 H / 2026 M – Cek Besaran dan Cara Bayar

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T22:03:38Z

 


PeluangTerkini.com Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Kabupaten Luwu diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat telah resmi merilis besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah.

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Luwu dan sekitarnya, penting untuk mengetahui besaran zakat, infaq, serta fidyah agar pembayaran ibadah sosial ini sesuai dengan ketentuan syariat dan kebijakan daerah. Berikut adalah rincian lengkapnya.

 

Rincian Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Luwu 1447 H/2026 M

Berdasarkan informasi resmi dari BAZNAS Kabupaten Luwu, nominal Zakat Fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga tingkatan. Pembagian ini biasanya disesuaikan dengan kualitas bahan makanan pokok (beras) yang dikonsumsi sehari-hari.

  • (Tingkat 1) Rp. 42.000 / Jiwa
  • (Tingkat 2) Rp. 40.000 / Jiwa
  • (Tingkat 3) Rp. 38.000 / Jiwa

Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang dikonversikan ke dalam nilai uang sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran. Masyarakat dapat memilih tingkatan sesuai dengan jenis beras yang biasa mereka konsumsi.

 


Besaran Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM)

Selain Zakat Fitrah, BAZNAS Kabupaten Luwu juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM). Program ini merupakan bentuk kepedulian tambahan untuk mendukung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dikelola oleh BAZNAS.

  • Rp. 40.000 / Kepala Keluarga

Infaq ini bersifat sukarela namun sangat dianjurkan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan serta memakmurkan rumah-rumah ibadah dan kegiatan keislaman lainnya di wilayah Luwu.

 

Besaran Fidyah untuk yang Meninggalkan Puasa

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i seperti orang tua renta atau orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, diwajibkan untuk membayar fidyah. Besaran fidyah di Kabupaten Luwu tahun ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp. 30.000 / Jiwa / Hari Puasa Yang Ditinggalkan

Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya adalah Rp30.000 per hari.

 

Cara Membayar Zakat, Infaq, dan Fidyah

Pembayaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Fidyah di Kabupaten Luwu dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Amil Zakat di Masjid: Menyerahkan zakat kepada petugas amil yang ada di masjid-masjid terdekat di lingkungan tempat tinggal Anda.
  2. Unit Pengumpul Zakat (UPZ): BAZNAS Luwu memiliki UPZ di berbagai kecamatan dan instansi pemerintah.
  3. Kantor BAZNAS: Datang langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Luwu untuk pembayaran dan konsultasi.
  4. Rekening Resmi: Biasanya BAZNAS menyediakan rekening resmi untuk transfer. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak resmi di bawah.

Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, Anda dapat mengunjungi laman resmi BAZNAS Kabupaten Luwu di:

  • Website: kabluwu.baznas.go.id atau baznas.luwukab.go.id
  • WhatsApp: 0812-4713-0533

 

Menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu dan sesuai besaran yang telah ditetapkan merupakan kewajiban setiap muslim. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya menyucikan diri setelah Ramadan, tetapi juga turut serta dalam program "Zakat Menguatkan Indonesia" sebagaimana tagline yang diusung oleh BAZNAS pusat.

Pastikan Anda dan keluarga telah menunaikan Zakat Fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar zakat Anda diterima sebagai penyempurna ibadah.

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Luwu!

 

Sumber: Instagram @baznasluwu

 

 

×
Berita Terbaru Update