Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Syarat Membuat SKCK, Ini Rinciannya!

 

7 Syarat Membuat SKCK
(Foto: Instagram @poldakaltim)

PeluangTerkini – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen ataupun berkas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bagi yang ingin melamar kerja, kuliah, ataupun yang ingin menduduki jabatan dalam pemerintahan. Pada artikel kali ini, akan dipaparkan syarat membuat SKCK offline maupun online.

Tentang SKCK

Dilansir dari laman https://skck.polri.go.id/ , Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Membuat SKCK

Syarat yang diperlukan dalam pembuatan SKCK, sebagaimana dilansir dari Instagram @poldakaltim adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi e - KTP dengan menunjukan e - KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

Persyaratan diatas khusus bagi warga negara Indonesia, bagi anda yang ingin membuat SKCK hendaknya persyaratan diatas dipenuhi dahulu sebelum melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Syarat Membuat SKCK
(Foto: Instagram @poldakaltim)

Untuk informasi lebih lengkap tentang Syarat Membuat SKCK, dapat diakses melalui Instagram @poldakaltim atau melalui tautan https://skck.polri.go.id/

Sumber: Instagram @poldakaltim dan https://skck.polri.go.id/

 

Posting Komentar untuk "7 Syarat Membuat SKCK, Ini Rinciannya!"