Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dibuka! Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022

 

Informasi Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022
(Foto: https://casn.bps.go.id/)

PeluangTerkini.com – Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 kini dibuka. Informasi menarik bagi anda yang ingin bergabung dengan keluarga besar Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai informasi bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023.

Jabatan dan Jumlah Formasi

  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 34 Formasi
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 33 Formasi
  • Ahli Pertama - Statistisi: 3 Formasi
  • Terampil – Arsiparis: 34 Formasi
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 66 Formasi
  • Terampil – Pustakawan: 13 Formasi

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20( dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran onlinedi laman https://sscasn.bkn.go.id  berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang sudah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap karena  melakukan  tindak  pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan  hormat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil(PNS),  PPPK,  Prajurit  Tentara  Nasional Indonesia    (TNI),    anggota    Kepolisian    Negara    Republik    Indonesia    (POLRI),    atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia  ditempatkan  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu
  • Ahli  Pertama -Analis  Sumber  Daya  Manusia  Aparatur  dan  Terampil -Pranata Sumber  Daya  Manusia  Aparatur  pernah  bekerja  di  bidang  kepegawaian/sumber daya manusia;
    • Ahli Pertama -Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan;
    • Ahli Pertama -Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;
    • Terampil -Arsiparis pernah bekerja di bidangpengelolaankearsipan;
    • Terampil -Pustakawan pernah bekerja di bidangperpustakaan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak  memiliki  ketergantungan  terhadap  narkotika  dan  obat-obatan  terlarang  atau sejenisnya;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Memiliki   kualifikasi   pendidikan   sesuai   dengan   persyaratan jabatandengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua komanol) skala 4;
  • Pelamar  dengan  lulusan  perguruan  tinggi  dalam  negeri  memiliki  ijazah  dari  perguruan tinggi   dalam   negeri   dan/atau   program   studi   yang TERAKREDITASIpada   Badan Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  pada  saat  kelulusan  yang  dibuktikan  dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar   dengan   lulusan   perguruan   tinggi   luar   negeri   memiliki   ijazah   yang   telah disetarakan  oleh  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendidikan;
  • PelamarPenyandang   Disabilitas dapat   melamar   pada   pengadaan   PPPK   dengan ketentuan memiliki  kualifikasi  pendidikan  yang  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan  dan pada saat  melamar wajib  melampirkan  dokumen/surat  keterangan  resmi  dari  dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakanjenis dan derajat kedisabilitasannyadan   menyampaikan   video   singkat   yang   menunjukkan   kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Timeline Pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022

  • Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 – 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 – 11 Januari 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 – 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16 – 18 Januari 2023
  • Jadwal Sanggah: 19 – 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26 – 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 – 22 Januari 2023
  • Penarikan Data Final: 23 – 24 Januari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari – 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2 – 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret – 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret – 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret – 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 9 – 11 April 2023
  • Masa Sanggah: 12 – 14 April 2023
  • Jawab Sanggah: 14 – 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 – 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni 2023

Catatan:

Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui melalui website https://sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran

  • Pelamar harus melakukan pendaftaran secara onlinemelalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan  menggunakan  Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
  • Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran onlinedengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;

Untuk informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran pada Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui Instagram @sdm_bps atau melalui laman https://casn.bps.go.id/

Sumber: Instagram @sdm_bps dan https://casn.bps.go.id/

Posting Komentar untuk "Dibuka! Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022"